Plh Kapolresta Banjarmasin Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Adi Harry Sucahyo menegaskan para pelaku dikenakan sanksi tegas berupa tilang dengan penahanan kendaraan selama tiga bulan.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku balap liar,” kata Ipda Adi Harry, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas balap liar di jalan umum sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Karena itu, polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Banjarmasin.
Selain melakukan razia, kepolisian juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
Edukasi serupa turut dilakukan di sekolah-sekolah lewat program Police Goes to School yang rutin dijalankan jajaran Polresta Banjarmasin.
“Kami ingin menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan aksi balap liar yang meresahkan warga,” tutupnya. (Tim)

Berita