Berita

Breaking News

Cemburu Membabi Buta, Pria di Kuningan Siram Air Panas dan Bacok Kekasih Sesama Jenis

Foto hanya ilustrasi

KUNINGAN, kalseltoday.com – Kasus penganiayaan sadis berlatar asmara sesama jenis menggegerkan warga Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2026). Seorang pria berinisial AN (25) nekat membacok pasangan sesama jenisnya, JJ (35), hingga bersimbah darah akibat dilanda rasa cemburu.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dua jarinya nyaris putus akibat sabetan golok. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Petugas Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. AN ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Cimahi, Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku di Desa Cimara. Korban disebut datang setelah diminta bertemu oleh pelaku. Sesampainya di rumah, korban diajak masuk ke kamar.

Namun di dalam kamar, pelaku yang diduga telah merencanakan aksinya langsung menyiram korban menggunakan air panas, kemudian membacok korban memakai golok yang telah disiapkan sebelumnya.

Usai melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan dipicu rasa cemburu. Pelaku diduga emosi setelah mengetahui korban sering berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat.

“Pelaku merasa cemburu karena korban diketahui sering melakukan komunikasi dengan pria lain. Dari situlah muncul emosi hingga terjadi penganiayaan,” ujar AKP Abdul Azis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466, 467, dan 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today