Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres HSU Bongkar Peredaran Sabu, Residivis Diamankan

AMUNTAI, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. (21), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.25 Wita di sebuah rumah di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 28 RT 005, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tersangka A.S. alias S merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di sela pinggang sebelah kiri pelaku. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kotak rokok warna ungu merek LA Purple.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 5,03 gram. Selain itu, turut disita satu buah pipet kaca transparan, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 warna putih lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam bernomor polisi DA 305 TF yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis dan diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Asep Hudzainur.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Polres HSU juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today