BABAK Sambangi Kejati Kalsel Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Kotabaru


Kalseltoday.com, Banjarmasin - Dugaan adanya korupsi pembangunan Bedah Rumah DAK Tahun 2021sebesar Rp 9.740.000.000,00 dan pengelolaan dana APBD Kotabaru TA 2021 sebesar Rp 2.280.000.000,00 yang di laporkan oleh ketua BABAK Kalsel (Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan) Bahrudin atau Amang Palui ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Kalimantan Selatan (Kalsel) Jalan D.I. Panjaitan No 26 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Selasa (09/05/2023) siang.


Menurut Udin Palui, ada 3 dasar yang menjadi rujukan untuk melapor kasus dugaan penyelewengan kasus ini.

Pertama, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana Alokasi khusus Fisik tahun Anggaran 2021.

Ketiga, Surat edaran Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Nomor 3/SE/Dr/2021 tentang petunjuk teknis penyelengaraan Kegiatan bantuan Stimulasi perumahan Swadaya.


"Hari ini kita (BABAK) Kalsel menyampaikan laporan adanya dugaan tindakan Korupsi dari 'oknum' pada dinas perkim kabupaten Kotabaru tahun Anggaran 2021 berdasarkan temuan LHPBBK dalam pelaksanaannya," terangnya.


Berdasarkan yang ia laporkan Mekanisme Bantuan Rumah Swadaya (BRS) dan RTLH tidak sesusai ketentuan.


Adanya Pemilihan toko/penyedia bahan di lakukan oleh pihak Dinas Perkimtan dan juga Penerima bantuan tidak pernah menerima buku tabungan dan tidak mengetahui kapan bantuan akan di cairkan dan di pindahkan, juga terdapat pemotongan upah tukang sebesar 1juta/rumah.


Di jelaskan juga oleh Udin Palui, tidak adanya laporan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program ke Inspektorat, bukti-bukti penyetoran pajak atas transaksi pembelian bahan bagunan dari toko/penyedia pun tidak ada,harapannya kasus ini segera di Proses secepatnya.


Dilain pihak, M Muslim Ketua BP3KRI menambahkan dan mempertegas keterangan bahwasanya bagi penerima Bantuan Rumah Swadaya di wajibkan mempunyai Rekening sementara dari Dinas Perkim tidak pernah menyerahkan buku rekening kepada warga penerima BRS.


"Ini sudah sangat menyalahi aturan sebenarnya, ini seolah jadi swakelola dan dengan anggaran yang sangat tinggi, seharusnya ada pengelolaan pihak ketiga". pungkasnya. (@Dwan)

0/Post a Comment/Comments