Foto istimewa

Kalseltoday.com, Banjarbaru - Ombudsman RI telah mengumumkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan Predikat “Kualitas Tertinggi” atau Zona Hijau untuk Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.


Ketua Ombudsman Indonesia, Mokkhammad Najih, mengumumkan penghargaan tersebut dalam acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Arya Duta, Jakarta, pada Kamis (14/12/2023) malam.


Najih mengungkapkan peningkatan jumlah penyedia layanan yang masuk zona hijau atau mendapatkan opini kualitas tertinggi dan tinggi pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kualitas pelayanan publik.


“Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat dan perwakilan dalam memberikan pendampingan kepada penyelenggara layanan,” ujarnya.


Penilaian kepatuhan Pemko Banjarbaru melibatkan berbagai SKPD, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga Dinas Kesehatan.


Hasil penilaian terhadap semua SKPD yang memberikan layanan kepada masyarakat di Banjarbaru adalah 92,00. Hal ini menempatkan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai salah satu kota terbaik di Indonesia yang berhasil menyelenggarakan pelayanan publik dengan kualitas yang sangat baik.


Wali Kota Banjarbaru, H. M Aditya Mufti Ariffin, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemko Banjarbaru. Ia merasa bersyukur atas pencapaian ini, yang sekaligus menjadi bukti bagi masyarakat.


“Alhamdulillah, semua aspek pelayanan sudah terpenuhi di Banjarbaru. Ini menjadi bukti komitmen kami, Pemerintah Kota Banjarbaru, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya pada Jumat (15/12/2023).


Hasil penilaian kepatuhan ini merupakan gabungan dari kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.


Selanjutnya, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Kemudian, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.


“Hasil penilaian tahun 2023, Ombudsman RI menyatakan kita telah memenuhi standar peningkatan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara pelayanan, dan pengelolaan pengaduan. Hasil ini harus terus ditingkatkan,” tutup Wali Kota Aditya. (Lenka)