Penggunaan Konten Berita Platform Digital Wajib Bayar Keperusahaan Media

Kalseltoday.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights resmi disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini mewajibkan platform digital seperti Google, Meta, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter) untuk membayar ke perusahaan media atas penggunaan konten berita. 


Publisher Rights tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres disahkan, maka media akan memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil. 


Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media. "Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. 


Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman. (Tim)

0/Post a Comment/Comments