Sanggau - Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial CJN (42), yang diduga sebagai bandar narkotika, diamankan di kediamannya pada Jumat (10/01/2025) siang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Parindu, Aipda Arnoltua Situmorang, S.H., serta Kanit Binmas Polsek Parindu, Aiptu Saiful, bersama personel Polsek Parindu lainnya.
Operasi berlangsung di rumah terduga pelaku di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tantang, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tantang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk empat paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel merek Infinix, dan uang tunai sebesar Rp800.000.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik hijau yang disimpan di bawah kasur kamar terduga pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan sangat jelas menunjukkan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, uang tunai sebesar Rp800.000 yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Semua barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Trisna Mauludi, di kutip media ini Senin (13/01/2025)
Kapolsek juga mengungkapkan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini.
Terduga pelaku CJN kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Parindu. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. (Red)
Berita