TABALONG, kalseltoday.com – Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong saat diduga tengah menikmati narkoba jenis sabu di kawasan Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Selasa (28/10/2025) sore.
Keduanya yakni AR (38), warga Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang berdomisili di Kelurahan Tanjung, serta FIR (35), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku diamankan di sebuah toko di kawasan Pasar Tanjung saat tengah asyik menggunakan diduga sabu.
“Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas kedua pria tersebut, karena diduga sering melakukan transaksi narkoba,” ujar IPTU Joko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 0,11 gram, dua unit gawai warna jingga dan hitam, satu pipet kaca, serta satu buah bong.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)

Berita