BANJARMASIN, kalseltoday.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2026 akan segera ditetapkan transparan dan berkeadilan. Dinas Tenaga Kerja Kalsel menyampaikan bahwa proses penetapan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan Staf Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Depnaker Kalsel, Hasmi, pada Selasa (25/11/2025).
Hasmi menjelaskan, dasar penetapan UMP tahun ini mengikuti Peraturan pemerintah.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang diumumkan langsung oleh Presiden, penetapan UMP 2026 baru bisa dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan resmi.
“Untuk UMP maupun UMK, kita masih menunggu keputusan pemerintah. Tahun lalu diumumkan langsung presiden, sementara tahun ini menunggu peraturan pemerintah terlebih dahulu,” ujar Hasmi.
Ia menambahkan, besaran kenaikan UMP nantinya akan disesuaikan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu belum bisa dihitung karena regulasi resmi belum diterbitkan.
“Setelah aturan turun, barulah pembahasan dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya nanti disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” terangnya.
Menurutnya, Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, Apindo, serta serikat buruh/pekerja. Karena itu keputusan penetapan UMP sudah melalui pembahasan dan persetujuan tiga pihak tersebut.
“Jika buruh ingin menyampaikan aspirasi, akan dibahas bersama dalam forum di DPRD. Semua masukan tetap kita tampung untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Hasmi kembali menegaskan bahwa UMP berlaku untuk perusahaan berbadan hukum PT, sementara UMKM memiliki aturan pengupahan tersendiri di bawah kewenangan Dinas Koperasi.
“UMKM sudah punya ketentuan sendiri terkait penggajian. Jadi tidak termasuk ke dalam penerapan UMP,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada laporan dari sektor UMKM mengenai permasalahan penggajian atau PHK yang masuk ke Depnaker.
Seluruh perusahaan berbentuk PT tetap diwajibkan membayarkan upah sesuai UMP, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan.
“Itu sudah aturan bakunya. Semua perusahaan PT wajib mengikuti ketentuan tersebut,” tutup Hasmi. Tim)

Berita