Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Dua Pria Diamankan

TABALONG, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tabalong. Pada Rabu (28/1/2026) siang, petugas mengamankan seorang pria berinisial IN di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, yang kedapatan membawa obat tablet berwarna putih.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, IN mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

“IN mengaku membeli obat tersebut seharga Rp600 ribu dari seseorang di Desa Tanta,” jelas IPTU Heri.

Berbekal keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah, petugas menemukan ratusan butir obat tablet berwarna putih dengan logo huruf Y di salah satu sisinya.

Pemilik obat-obatan tersebut, seorang pria berinisial MA (21), kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.

MA diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sediaan farmasi ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 258 butir obat tablet putih berlogo Y, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Heri. (***)

© Copyright 2022 - Kalsel Today