Berita

Breaking News

Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi di Mabuun Tabalong


TABALONG, kalseltoday.com - Pria warga Desa Padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong berinisial IS (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H pada Rabu (28/01/2026) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan diduga pelaku diamankan disebuah kontrakan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak usai petugas melakukan penyelidikan dari laporan warga yang menginformasikan bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstacy yang diakui diduga pelaku adalah miliknya dan untuk diedarkan kembali dengan harga 350 ribu Rupiah per butir.

Saat ini diduga pelaku SI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran Narkoba Primair setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,mmenjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman Sebagaimana dimaksud primair 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsidair pasa 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII point 50 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Turut disita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dan 1 buah gawai warna  merah muda.(*)
© Copyright 2022 - Kalsel Today