Berita

Breaking News

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Muara Uya Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong



TABALONG, kalseltoday.com - Polres Tabalong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut terjadi pada Rabu (25/02/2026) sore di sebuah rumah yang beralamat di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prateknjo, S.H bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar, S.H, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muara Uya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (50) warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Saat ditanyakan petugas, diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya KH dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 11,94 gram, 1  buah sekop dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah wadah warna hitam dan 1 buah gawai berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tabalong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, pelaporan bisa dilakukan melalui kontak layanan 110 , menyampaikan langsung kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Terdekat.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan demi mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dari narkoba.(*)
© Copyright 2022 - Kalsel Today