TABALONG, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ARR (40), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram pada Senin (23/02/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H. di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat melalui Layanan Call Center 110 terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 1.097,83 gram. Jumlah tersebut disebut sebagai salah satu sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tabalong.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bergambar manggis, satu kotak penyimpanan, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit gawai warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ARR mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang yang dikenalnya dengan nama IYONG. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain serta mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong akan terus berkomitmen memberantas narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (***)
Berita