Berita

Breaking News

Ironi Tragis di Sungai Ulin: Ustadzah Dibunuh Demi Rp7 Ribu, Dua Pelaku Diringkus



BANJARBARU, kalseltoday.com – Tabir gelap kasus pembunuhan yang menimpa Hasanah, seorang Ustadzah di Pondok Pesantren Maratul Lughoh Martapura, akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Polres Banjarbaru yang didukung oleh Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel berhasil meringkus dua tersangka, AS (warga Banjarbaru) dan MFI (warga Martapura).

Keduanya ditangkap pada Jumat (1/5/2026) di sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP) di Jalan Seledri, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru.

Kronologi: Diintai Sejak Lama

Dalam konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara pada Sabtu (2/5/2026), Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda membeberkan aksi terencana para pelaku.

  • Pemantauan Korban: Pelaku telah mengamati kebiasaan korban yang rutin melintas di Jalan Seledri setiap pagi dan menjelang malam.

  • Motif Harta: Incaran utama pelaku adalah sebuah tas hitam yang selalu dibawa korban, yang mereka asumsikan berisi barang berharga.

  • Aksi Brutal (29/4/2026): Saat korban melintas, tersangka AS menyergap dan memukul kepala bagian belakang korban hingga pingsan.

  • Tindakan Keji: Ketika korban mulai sadar, tersangka MFI menyumpal mulut korban dengan kaos kaki dan menjerat lehernya menggunakan jilbab milik korban sendiri hingga tewas.

Hasil Rampokan yang Tak Sebanding

Ironisnya, setelah melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku hanya menemukan hasil yang sangat minim di dalam tas korban.

"Para pelaku menggeledah tas korban, namun hanya menemukan uang sebesar 7 ribu rupiah dan satu unit ponsel," ungkap AKBP Pius.

Motor korban sengaja dibuang secara terpisah dengan rencana akan dijual jika situasi dirasa sudah aman.

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukum

Berdasarkan pengakuan tersangka, himpitan ekonomi menjadi alasan utama mereka nekat melakukan aksi kriminal ini, salah satunya adalah untuk membayar biaya sekolah anak.

Kini, AS dan MFI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan:

  • Pasal 458 & 459 jo 479 KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023). (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today