TABALONG, kalseltoday.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar dari dua lokasi berbeda di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (6/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Satuan Samapta Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, S.AP.
Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin edar resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang diamankan berasal dari dua lokasi berbeda.
Sebanyak 600 botol minuman beralkohol disita dari seorang pelaku berinisial SW (53) di sebuah rumah dalam komplek perumahan di Kelurahan Mabuun. Sementara itu, 218 botol dan kaleng minuman beralkohol lainnya diamankan dari sebuah toko milik RSR (48), yang juga berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Polres Tabalong akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujar IPTU Heri.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pihak-pihak yang terlibat akan menjalani pemeriksaan dan penindakan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tabalong.
Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.


Berita