![]() |
| Kepala DLH Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina (kerudung ungu) |
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala desa dan perangkat Desa Baharu Utara serta Kelurahan Baharu Selatan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan edukasi lingkungan kepada masyarakat.
Kepala DLH Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, menjelaskan bahwa sosialisasi BAPILAH bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya sampah yang dibuang tanpa pengelolaan yang baik, sekaligus memperkenalkan pola dan strategi penanganan sampah yang akan diterapkan di daerah.
“Pertama, kami memberikan sosialisasi mengenai pentingnya memilah sampah dan memberikan wawasan tentang bahaya sampah yang dibuang tanpa pengelolaan. Kedua, kami memperkenalkan peta atau pola penyelesaian dalam penanganan sampah yang akan diterapkan di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Menurut Melinda, persoalan sampah saat ini tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah sederhana. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga potensi bencana seperti banjir akibat saluran air yang tersumbat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menyiapkan langkah tegas dalam penegakan aturan pengelolaan sampah yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
“Mulai 1 Januari 2027 akan ada penegasan dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Selain itu, wilayah-wilayah yang tidak mampu mengelola sampahnya dengan baik juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, DLH akan terus menggencarkan sosialisasi agar seluruh lapisan masyarakat memahami aturan sekaligus memiliki kesiapan dalam menerapkannya.
Menurutnya, penyebarluasan informasi harus dilakukan secara masif melalui berbagai jalur komunikasi, mulai dari pertemuan langsung dengan warga, media sosial, hingga melalui struktur pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga RT.
“Menjelang 1 Januari 2027, seluruh informasi ini harus tersampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru, baik melalui sosialisasi langsung, media sosial, maupun melalui birokrasi yang terstruktur sampai ke tingkat RT,” katanya.
DLH juga membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi berbagai pihak yang ingin membangun sistem pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, sekolah, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku usaha dan toko ritel.
“Harapan kami seluruh desa, kelurahan, kecamatan, toko ritel, organisasi, maupun sekolah dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan pemahaman serta pola penyelesaian pengelolaan sampah yang sesuai. Karena karakteristik dan kebutuhan penanganan sampah di setiap wilayah berbeda-beda,” pungkas Melinda.
Melalui program BAPILAH, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah, dimulai dari kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah tangga hingga terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan menuju Kotabaru bebas sampah pada tahun 2027. (Siti Rahmah)

Berita