Foto ilustrsi |
Kalseltoday.com – Perbuatan bejat di lakukan oleh seorang pria berinisial AS (33). Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
AS di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin di wilayah Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
AS ditangkap atas dugaan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri, N (12) yang masih duduk di kelas 7. Menurut informasi AS telah menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 5 kali.
Dikutip dari KlikKalsel, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan.
“Benar, pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan dari ibu korban,” ucapnya, Jumat (24/6/2022).
Kasat mengungkapkan, pelaku diduga telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut sejak akhir Desember 2021 hingga akhir Maret 2022.
“Orang tua korban bercerai sejak lama, korban ikut ibunya. Namun pada waktu tertentu korban diantar untuk menginap di rumah pelaku,” kata Kasat.
Pada saat itu lah pelaku biasanya akan melancarkan aksinya dengan merayu korban agar tak melakukan perlawanan.
Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, MR yang merupakan warga Banjarmasin Selatan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
(D'Wan)
Berita