Foto istimewa |
Kalseltoday.com, Liang Anggang - Polsek Liang Anggang berhasil meringkus DAK (38) Petani warga Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Ia di tangkap pihak kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (15) anak kandungnya sendiri yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu (24/8/2022).
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH., MH., menyampaikan melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, mengatakan, DAK (38) ditangkap Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dibawah komando Aiptu Deden A, Lesmana, SE, setelah menerima Laporan Polisi tentang adanya kejadian Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur. Kemudian team opsnal telah melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Team Opsnal langsung mendatangi kerumah pelaku dan hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita, di Jalan Golf Gang Dewantara RT. 002 RW. 004 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama DAK (38) karena diduga telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna diproses lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan, hal tersebut terungkap bermula adanya laporan yang masuk ke Polsek Liang Anggang," ujar Aipda Kardi Gunadi pada Sabtu (27/08/2022).
Lebih lanjut, Aipda Kardi Gunadi menjelaskan kronologis kejadian pada saat bunga sedang berada dirumah istirahat didalam kamar, kemudian merasa ada yang melepas pakaian, bunga terbangun dan meronta sambil memukul namun tidak dihiraukan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan terhadap bunga. Setelah selesai melakukan persetubuhan terhadap bunga dan pelaku sempat mengancam agar jangan cerita ke Ibu kandung Bunga maupun ke orang lain nanti akan di pukul.
Setelah itu pelaku meninggalkan Bunga kemudian menangis dan tidur lagi.
Pelaku mengaku bahwa dia melakukan perbuatan menyetubuhi anak kandungnya karena sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan sehingga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban. Dan akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 5 (lima) kali. Namun hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak.
Atas kejadian tersebut bunga merasa ketakutan dan trauma, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku DAK (38) mengakui perbuatannya diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak 5 (lima) kali.
"Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Liang Anggang untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban) dan 1 (satu) lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban).
Aipda Kardi Gunadi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(Red)
Berita