JAKARTA, kalseltoday.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah. Penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan dan intervensi dalam pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menguntungkan kelompok tertentu. Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan program.
Dalam pengembangannya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan kongkalikong melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Praktik tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dari pelaksanaan program MBG yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut telah dicopot dari jabatannya. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Badan Gizi Nasional guna mencari dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut Presiden telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (Spy)
Berita