Tim Sembilan Desa Tempayung Ambil Langkah Surati Gubernur Kalteng


Kalseltoday.com, Pangkalanbun - Ketua Tim Sembilan Desa Tempayung Eson membenarkan jika pihaknya hari ini Rabu (12/10/2022), ada rapat dengan pihak manajemen PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.


Rapat kami laksanakan di Kantor Desa Tempayung dari awal sampai akhir rapat berjalan kondusif aman dan terkendali. 


Adapun kenapa kami dari pihak Pemerintahan Desa Tempayung sampai membentuk tim Sembilan ini bertujuan untuk tim sembilan menjadi mediator warga Desa Tempayung dengan pihak perusahaan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk. 


Persoalan mendasarnya adalah, bahwa kami warga Desa Tempayung selama ini belum pernah mendapatkan program plasma dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk, yang berada di dalam Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk. 


Eson menegaskan, sesuai peraturan 20 persen program plasma wajib di peroleh warga sekitar lokasi perusahaan dari kebun di dalam HGU. 


Penegasan program plasma 20 persen ini juga pernah ditegaskan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, beberapa waktu yang lalu saat Rapat Terbatas dengan Kades Se Kabupaten Kotawaringin Barat. 


Pasca rapat dengan pihak perusahaan tadi Eson menjelaskan memang belum ada jawaban pasti dari pihak manajemen perusahaan, terkait keinginan warga untuk mendapatkan program plasma di dalam izin HGU perusahaan. 


Eson kembali berujar, akan melayangkan surat kepada Gubernur Kalteng Up. Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan menembus surat kepada Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar). 


"Besok (Kamis) kami akan melayang surat ke Pa Gubernur Kalteng dan menemui Dinas teknis terkait perkebunan di Kobar dan jika Pj. Bupati bisa ada waktu ketemu kami akan jelaskan apa yang menjadi tujuan pembentukan tim sembilan ini," Pungkas Eson. 


Sementara itu hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari pihak manajemen PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk.  (Red)

0/Post a Comment/Comments