Diduga Tak Kantongi IMB, Koalisi LSM Sambangi Kantor PT JCI



Kalseltoday.com, Banjarbaru - Kasus dugaan pencaplokan lahan milik Chandra Ghozali oleh PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI), di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, ternyata permasalahannya masih alot dan panjang.


PT Japfa Comfeed Infonesia yang berkantor di Jalan Garuda Gang Murai, Landasan Ulin, Banjarbaru yang bergerak di bidang peternakan itu kembali disorot oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yanga berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).


Aliansyah,selaku ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP), dan Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak), Bahrudin mengungkapkan, di lahan milik Chandra Ghozali, di duga PT Japfa Comfeed Indonesia telah membangun kandang ayam berukuran besar tanpa seizin pemilik lahan dan di duga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Dari hasil investigasi, kandang yang di bangun PT JCI juga di duga tidak memiliki IMB dari dinas terkait. Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut," terang Aliansyah, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).



Untuk diketahui, tidak adanya IMB itu, setelah pihak KPK-APP bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut," Agak sedikit terkejutlah, pasalnya perusahaan PT JIC yang cukup besar tidak taat aturan, dan kami meminta terkait hal ini agar Satpol PP Tanah Laut untuk segera menyegel, sudah jelas tidak punya izin IMB," keluh Aliansyah.


Di kesempatan lain Bahrudin Ketua LSM BABAK menimpali, dari pihaknya telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan PTDP Kabupaten Tala pada 14 Agustus 2022 kemarin. Menurut keterangan Dinas tidak pernah menerbitkan surat IMB untuk pembangunan kandang ayam PT JCI, dengan sertifikat tanah no 179 atas nama pemilik Chandra Ghozali.


Dilain pihak, Junaidi selaku Human Resourses Development (HRD) dari PT JCI saat di konfirmasi membantah jika perusahaannya tidak memiliki IMB membangun kandang ayam tersebut. (@wan)

0/Post a Comment/Comments