Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan tiga terduga pelaku di Kecamatan Satui.
TANAH  BUMBU, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar di Kecamatan Satui, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti hampir dua kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, MJ, dan PL. Mereka ditangkap pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di dua lokasi berbeda di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengungkapkan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda,” ujar Ipda Supriyo.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Anang Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AR dan MJ.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan 55 paket sabu dengan berat bersih 150,03 gram. Selain itu, turut diamankan 18½ butir ekstasi merek Roket, dua butir ekstasi merek MT, sejumlah plastik klip, alat hisap sabu, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus kemudian berlanjut melalui pengembangan yang dilakukan petugas. Hasilnya, polisi berhasil menangkap PL di sebuah rumah di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.831,21 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, kantong plastik hitam, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan 77 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 1.981,24 gram atau hampir dua kilogram. Selain itu, turut diamankan 20½ butir ekstasi dengan berat bersih 7,78 gram,” jelas AKP Anang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Bumbu akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu sepanjang tahun 2026. Dengan berhasil diamankannya hampir dua kilogram sabu yang diduga siap edar, aparat kepolisian telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today