BATOLA, kalseltoday.com — Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (9/6/2016) sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan dengan gerak cepat dan langkah terukur, sehingga satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat 20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Andi Kohar, melalui Kasi Humas Polres Batola, Iptu Mego Budi Susanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya peredaran sabu di wilayah Jalan Veteran, Marabahan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sesuai ciri-ciri pelaku pengedar,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan observasi di sekitar lokasi. Seorang pria bernama HD alias UN, 43 tahun, warga Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Marabahan, terlihat berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati, petugas menemukan empat paket sabu di dalam kotak rokok di dashboard sebelah kiri sepeda motornya.
“Barang bukti tersebut langsung kami amankan, beserta pelaku, untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Batola,” kata Iptu Susanto.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasat Resnarkoba menambahkan, “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Batola. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini.”
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika. (Tim)

Berita