Gambar sebagai ilustrasi

Kalseltoday.com, Samarinda - Pria berinisial MR (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Aksi keji pelaku mengakibatkan korban yang berusia 13 tahun itu hamil hingga melahirkan.


"Pelaku merupakan ayah tiri korban, dimana perbuatan persetubuhan itu hingga menyebabkan korban hamil sampai melahirkan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Kamis (9/2/2023) dikutip dari detikcom.


Ary menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pertengahan tahun 2020 saat pelaku dan korban tinggal bersama di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Korban saat itu masih berusia 11 tahun.


"Awalnya itu (korban) dipegang-pegang, diraba-raba, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan sebanyak tiga kali," terangnya.


"Korban mendapatkan ancaman dari pelaku, dan juga karena korban takut sama pelaku," sambung Ary.


Selang beberapa bulan setelah itu, ibu korban mengetahui kondisi anaknya tengah mengandung. Istri pelaku langsung memutuskan cerai.


"Tahu anaknya dihamili pelaku, ibu korban langsung minta cerai dan membawa korban ke luar kota" tuturnya.


Namun saat itu perbuatan pelaku tidak dilaporkan ke polisi. Ibu korban malah memilih meninggalkan pelaku membawa anaknya ke luar kota.


"Setelah itu korban di bawa ke luar kota oleh ibunya karena hamil dan melahirkan di luar kota. Setelah melahirkan korban kemudian dibawa lagi ke Samarinda," ungkapnya.


Ary menuturkan, setelah melahirkan korban kembali dimasukkan ke sekolah oleh ibunya pada tahun 2021. Saat itu korban masih mengikuti proses belajar mengajar secara online di tengah pandemi COVID.


"Waktu itu masih COVID jadi korban masuk sekolah tetapi belajarnya saat itu masih online," beber Ary.


Pelaku Dipolisikan oleh Guru Korban


Kasus ini baru terungkap oleh guru korban yang melaporkan pelaku ke polisi. Korban saat itu bercerita kepada guru jika telah memiliki anak hasil perbuatan ayah tiri saat sekolah tatap muka pada 2022.


"Terungkapnya dari guru sekolah yang melaporkan ke kami. Itu laporannya pada Desember 2022 lalu," kata Ary.


Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Ayah tiri korban yang bekerja sebagai buruh sawit di wilayah Kalimantan Tengah ditangkap pada Jumat (03/02/2023).


"Kita melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pada 3 Februari 2023 di tempat kerjanya," paparnya.


Kepada polisi, MR mengaku perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.


"Pelaku masih kami periksa intensif terkait kasus ini. Adapun pelaku kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ari)