![]() |
foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Tabalong - Pria bernama Haini (32) di
Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menganiaya seorang
perempuan berinisial SS (20). Haini melakukan aksi kekerasan lantaran kesal
ditagih utang sebesar Rp 460 ribu oleh korban.
"Iya benar terjadi tindak pidana
penganiayaan, korbannya perempuan," jelas Kasat Reskrim Polres Tabalong
Iptu Galih Putra Wiratama, Selasa (31/01/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di teras rumah pelaku
di Jalan Pertamina, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Sabtu (29/1). Saat
itu SS mendatangi Haini untuk menagih hutang sebesar Rp 460 ribu. Namun karena
pelaku hanya bisa membayar Rp 300 ribu terjadi cekcok antara keduanya.
"Saat ditagih uang sisanya Rp 160 ribu, pelaku berdalih
memiliki utang lain dengan orang lain dan tidak mau membayar ke korban, di
situlah terjadi cekcok dan penganiayaan terhadap korban," terangnya.
Saat itu, Haini memukul wajah korban berkali-kali
menggunakan tangan kosong. Korban pun mengalami luka robek di bagian pelipis
mata dan lebam di bagian wajah korban.
"Korban menderita luka lebam di bagian hidung
dan wajah, serta luka robek di pelipis mata," ungkapnya.
Usai penganiayaan itu, SS pun melaporkan tindakan
Haini ke pihak berwajib. Hingga sore harinya pelaku berhasil diamankan di
kediamannya.
"Berdasarkan bukti dan hasil visum, anggota
melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, saat diamankan pelaku juga
mengakui perbuatannya," paparnya.
Atas tindakannya, residivis atas kasus pencurian
itu diamankan di sel Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal Pasal 351
ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (red)
Berita