Foto ilustrasi |
Kaleltoday.com, Banjarmasin - Kasus polisi tembak polisi Bogor, Jawa Barat (Jabar). Seorang polisi berinisial Bripda IDF menjadi korban tewas dalam kejadian ini.
Polri menjelaskan ada dua rekan Bripda IDF yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini sedang menjalani proses kode etik dan pidana.
Polri mengatakan ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Polri mengungkapkan baik korban maupun dua tersangka adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Berikut 6 fakta yang dirangkum dari detikcom, Kamis (27/7/2023), terkait kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor:
1. TKP Rusun Polri
Tempat kejadian perkara (TKP) Bripda IDF tertembak adalah di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Insiden terjadi pada Minggu (23/7) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan kejadian pukul 01.40 WIB.
"Pada hari Minggu dini hari, tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40, bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, kepada wartawan, Rabu (26/7).
2. Inisial Dua Tersangka
Dalam kasus ini, Ramadhan menyebut dua polisi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini diamankan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelas Ramadhan.
3. Dua Tersangka Dijerat Pidana dan Kode Etik
Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan proses pidana. Keduanya juga diproses secara kode etiknya oleh Propam.
Ramadhan menyebut kasus ini ditangani tim gabungan dari Propam dan Sat Reskrim Polres Bogor.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," sebut Ramadhan.
4. Tak Ada Toleransi
Masih kata Ramadhan, Polri tak akan mentolerir kelalaian Bripda IMS dan Bripka IG, yang menyebabkan nyawa Bripda IDF melayang. Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," pungkasnya.
5. Densus 88 Antiteror Angkat Bicara
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda IDF terkena tembakan saat rekannya sedang mengeluarkan senjata api dari dalam tas. Adapun senjata api tersebut, kata Aswin, tercatat milik Bripda IMS.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin kepada wartawan pada Kamis (27/7).
Aswin menyampaikan perkara tersebut juga ditangani bersama oleh Densus 88 Antiteror dan Polres Bogor. Dia memastikan bakal menginformasikan perkembangan pengusutan yang dilakukan oleh penyidik.
6. Tak Ada Pertengkaran
Aswin lalu memastikan tak ada pertengkaran sebelum insiden Bripda IDF tewas tertembak terjadi. Aswin meyakinkan insiden tersebut murni kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG.
"Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," terang Aswin. (Spy)
Berita