Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial RM umur 23 tahun setelah beberapa menit melakukan penganiayaan terhadap seorang laki-laki inisial NY (38) yang bertamu ke rumahnya di Jl. Ahmad Yani Km.5,7 Gang Karunia Banjarmasin, Minggu (04/08/2024) sekitar jam 21.39 Wita.
Penganiayaan tersebut berawal saat korban berkunjung ke rumah pelaku untuk mengajak makan malam istri pelaku setelah berkenalan di medsos, karena pelaku saat itu dalam keadaan pengaruh minuman keras dan cemburu melihat isi percakapan korban dan istri pelaku akhirnya pelaku marah dan menganiaya korban dengan spatula/sotel/alat penggorengan yang terbuat dari stainless beberapa kali ke arah wajah dan badan korban sehingga korban terluka di wajah bagian bawah mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur, di kutip media ini Minggu (11/08/2024).
Petugas piket jaga saat itu dibantu Unit Buser segera mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya saat pelaku bersembunyi di kolong mobil tetangga yang tidak jauh dari TKP.
Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut pelaku sekarang ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***
Berita