BANJARMASIN, kalseltoday.com - Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 987,51 gram dan 123 ½ butir ektasi.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini senilai Rp. 1.543.015.000,- (Satu Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Belas Ribu Rupiah)," jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H, CPHR, CBA Rabu. (5/2/2025). pagi.
Ia juga menjelaskan untuk barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Selain itu Syuaib juga memaparkan barang bukti tersebut hasil dari 34 ungkap kasus selama periode November 2024 sampai bulan Februari 2025.
"23 Laporan Polisi (LP) dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, 4 LP dari Polsek Banajrmasin Timur dan 3 LP dari Polsek Banajrmasin Barat," paparnya.
"Kemudian 2 LP dari Polsek Banajrmasin Utara, 1 LP dari Polsek Banajrmasin Tengah dan 1 LP dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin," sambung AKP Syuaib Abdullah.
Lanjut ia mengatakan dengan jumlah tersangka sebanyak 42 orang. Diantaranya 36 laki-laki dan 6 perempuan.
"Dari barang bukti yang kami musnahkan ini telah menyelamatkan 14.937 (Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh) Orang Jiwa terhindar dari bahaya narkotika," tutur AKP Syuaib Abdullah.
Ia mengucapkan Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih dari Narkoba.
"Mari saling menjaga dan mencegah orang-orang terdekat kita menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan Narkoba," imbuh AKP Syuaib Abdullah.
Sebagai informasi barang bukti yang dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam air yang telah dicampur detergen. Kemudian turut disaksikan para tersangka.
Selain itu pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggung jawaban Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kepada masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Banjarmasin. (rls)
Berita