Berita

Breaking News

Kapolsek Liang Anggang Ungkap Penipuan Motor Bekas, Pelaku Ternyata Tahanan Lapas


BANJARBARU, kalseltoday.com - Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana. 

Kasus ini bermula pada saat Ariansyah yang berniat mencari sepeda motor seken di sebuah Market Place. Disana, korban mengetahui adanya sepeda motor bermerek Honda Revo yang dijual seharga Rp8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Lantas, korban menghubungi pelaku yang bernama Andi. Tawar menawar pun dilakukan. Ariansyah menawar motor tersebut di angka Rp6.900.000 (Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

"Terjadi transaksi antar korban dan pelaku," kata Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, korban melakukan transfer uang sejumlah Rp6,9 juta kepada pemilik rekening bank BRI atas Normawati.

Lalu, Ariansyah diarahkan menemui salah seorang saksi, Wilson. Keduanya bertemu namun kendaraan yang dibeli tidak ada bentuk fisiknya.

"Setelah dana ditransfer, kendaraan tersebut tidak ada. Korban pun merasa tertipu. Pasalnya Andi tidak bisa dihubungi, handphone yang bersangkutan juga telah dimatikan," tutur Kapolsek.

Penyelidikan pun dilakukan. Dari hasil penyelidikan di lapangan nomor rekening yang ditujukan tertuju pada Normawati yang berdomisili di Hulu Sungai Tengah (HST), Barabai.

Pemeriksaan dilakukan kepada Normawati, dari hasil pemeriksaan diketahui rekening Normawati dipakai oleh suaminya yang menjalani hukuman pidana di lapas Tanjung.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata rekening dipakai oleh teman suami Normawati yang bernama Muhammad Amin Siddiq alias Andi," tutur Kapolsek.

Diketahui, Muhammad Amin Siddiq alias Andi juga berada di Lapas Tanjung. Uang hasil penipuan sendiri diketahui digunakan untuk bermain judi online di dalam Lapas Kelas II B Tanjung.

Dari hasil penyelidikan, Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan dua buah handphone, buku tabungan Simpedes, ATM dan rekening koran. 

Lantas, bagaimana penanganan dilakukan? Kapolsek memastikan penanganan akan tetap dijalankan. "Menjelang yang bersangkutan bebas nantinya akan kami jemput dan selanjutnya penahanan akan dilakukan.

Adapun Andi terancam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi melalui market place baik itu membeli kendaraan bermotor maupun barang-barang lainnya alangkah baiknya selalu mengecek kebenaran barang jualan.

"Sebaiknya ketemu langsung dan lakukan transaksi secara langsung. Jangan sampai melalui transfer, sangat gampang dan rawan terjadi tindak pidana," imbuhnya. (***)
© Copyright 2022 - Kalsel Today