Berita

Breaking News

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BRI Batola Minta Jaksa Agung Usut Dugaan Rekayasa Perkara

Dr.H.M Nizar Tanjung SH MHCIL Bersama  Dr H.Abdul Hakim SH MH Mikom, MAP
BANJARMASIN, kalseltoday.com – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi Bank BRI Cabang Pembantu Batola Marabahan melayangkan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Surat permohonan yang ditandatangani tiga advokat senior, yakni Dr. H.M. Nizar Tanjung, SH., MHCIL., Dr. H. Abdul Hakim, SH., MH., Mikom., MAP., serta Rustam Effendy, SH., MH., menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dengan Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah, SE.

Menurut Nizar Tanjung, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak ada satu pun saksi maupun ahli yang menyebutkan kliennya terlibat perbuatan melawan hukum ataupun merugikan keuangan negara. Noor Ifansyah sendiri, kata Nizar, dengan tegas membantah pernah melakukan korupsi terkait kredit investasi BRI Batola.

Justru, lanjutnya, yang lebih layak dimintai pertanggungjawaban adalah empat nasabah penerima kredit investasi bernama H. Samidi, Fitrian Noor, M. Haris Budiman, dan M. Kurniawan Ramadhan. Mereka dinilai sebagai pihak yang nyata-nyata menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,97 miliar.

“Dalam audit kerugian negara disebut Rp5,9 miliar. Namun fakta persidangan, berdasarkan keterangan notaris di bawah sumpah, menyatakan bahwa akad kredit masing-masing nasabah terpisah dan memiliki tanggung jawab berbeda. Jadi, tidak bisa dihitung secara global. Jika keempat pemohon kredit ini tidak dihadirkan, bagaimana mungkin hukum dibebankan kepada orang lain?” tegas Nizar, yang juga Ketua DPD DePA-RI (Dewan Perherakan Advokat Republik Indonesia) Kalsel.

Ia menambahkan, keempat nasabah tersebut seharusnya ditetapkan sebagai tersangka utama karena merekalah penerima langsung dana kredit. Namun hingga kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum pernah menghadirkan mereka, baik sebagai saksi maupun tersangka.

“Berdasarkan fakta hukum di persidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan, sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” imbuh Nizar.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum mendesak Jaksa Agung untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna dimintai keterangan mengenai alasan tidak diprosesnya keempat nasabah tersebut. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus ini hingga menyeret Noor Ifansyah.

“Permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang kini tengah menghadapi proses persidangan,” tutup Nizar. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today