BANJAR, kalseltoday.com – Polres Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Banjar melalui penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika dan tindak pidana kekerasan.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat menggelar konferensi pers pada Senin (22/12/2025) di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan Polsek Aranio dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Artain, Kecamatan Aranio, serta capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 20 perkara tindak pidana narkotika dalam periode 1 November hingga 22 Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 22 orang tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan tiga perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 60,35 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat bersih 17,74 gram, serta psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 400 butir.
Secara akumulatif, sejak Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat sebanyak 155 kasus tindak pidana narkotika dengan total 185 orang tersangka, terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan.
Dalam salah satu pengungkapan terbesar, Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 20.019 gram. Jika dikonversikan dengan harga pasaran, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp35,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ekstasi sebanyak 108,5 butir, psikotropika golongan IV sebanyak 650 butir, serta obat keras berbahaya jenis Carnophen dan Dextro sebanyak 2.014 butir.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polres Banjar juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, di kawasan pendulangan emas.
Korban diketahui berinisial KD (53), seorang buruh harian lepas, sementara tersangka berinisial A (32) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi pendulangan emas dan terjadi adu fisik antara korban dan tersangka yang melibatkan senjata tajam jenis parang. Akibat luka parah yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Aranio untuk dilakukan visum luar.
Motif kejadian diduga dipicu rasa tidak terima tersangka karena dimintai uang keamanan oleh korban untuk dapat bekerja di lokasi pendulangan emas tersebut.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan Satreskrim dan Satintel Polres Banjar, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banjar pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, diantar oleh kepala desa bersama pihak keluarga, serta mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum guna memberantas tindak pidana, melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar. (FR)
Berita