JAKARTA, kalseltoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit, melainkan sebagai pengakuan atas karya jurnalistik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum tersebut harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat dengan mudah dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” tegasnya.
Guntur juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan, termasuk gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), serta tindakan intimidatif baik oleh aparat negara maupun masyarakat.
Menurut MK, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan atau tidak mencapai penyelesaian.
Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan melalui proses pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme pers.
“Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers,” ujar Guntur.
Meski demikian, dalam putusan tersebut terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.(Rilis)

Berita