Berita

Breaking News

Cekcok Lahan Parkir di Pasar Wadai Banjarmasin Berujung Maut, Satu Jukir Tewas Ditusuk

Perselisihan antarjuru parkir di kawasan Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, berakhir tragis. Seorang pria berinisial R (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menusuk rekan seprofesinya hingga meninggal dunia.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com –Perselisihan antarjuru parkir di kawasan Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, berujung tragis. Seorang pria berinisial R (25) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menusuk rekan seprofesinya hingga meninggal dunia.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 19.00 Wita di area parkir Pasar Wadai, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku sama-sama bekerja sebagai penjaga parkir di lokasi tersebut.

“Insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku saat keduanya sedang bertugas. Pertengkaran terjadi secara tiba-tiba,” ujar Ipda Raihan Fakhri, Senin (23/2).

Korban diketahui bernama Hendra Saputra (37), warga Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, cekcok diduga dipicu persoalan pembagian atau penguasaan lahan parkir.

Emosi yang memuncak membuat pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya. Dalam posisi saling berhadapan, pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali.

“Aksi itu sempat dihentikan oleh saksi dan warga sekitar yang berada di lokasi,” jelas Ipda Raihan.

Korban yang mengalami luka tusuk serius langsung dilarikan ke RS Ulin Banjarmasin dan sempat menjalani operasi. Namun, nyawanya tidak tertolong. Pada Minggu (22/2) sekitar pukul 12.00 Wita, tim medis menyatakan korban meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, diamankan satu bilah pisau tanpa gagang dan sarung, rompi jaga parkir yang terdapat bercak darah, serta hasil visum luka dan visum jenazah korban.

“Pelaku sudah kami tahan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka berat. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today