KOTABARU, kalseltoday.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada 371 Warga Binaan, Sabtu (21/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari total 371 penerima remisi, mayoritas berasal dari perkara narkotika sebanyak 241 orang, serta pidana umum sebanyak 130 orang. Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan hasil penilaian pembinaan.
Selain itu, terdapat 3 orang Warga Binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II), di mana 2 di antaranya langsung bebas pada hari yang sama. Momen ini menjadi kebahagiaan tersendiri, tidak hanya bagi yang bersangkutan tetapi juga bagi seluruh jajaran Lapas yang turut menyaksikan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalankan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata perhatian negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. “Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Ini menjadi motivasi agar terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Salah satu Warga Binaan berinisial S yang menerima RK II dan langsung bebas pada hari itu mengungkapkan rasa syukur dan harunya. “Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan kesempatan ini. Terima kasih kepada petugas yang telah membimbing saya selama di sini. Ini menjadi awal baru bagi saya untuk kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik,” tuturnya.
Pelaksanaan pemberian remisi ini juga sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 dalam upaya mengurangi overcrowded melalui langkah-langkah yang komprehensif, termasuk optimalisasi pemberian hak integrasi dan pembinaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari strategi sistem pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi, aman, dan produktif bagi seluruh Warga Binaan. (Siti Rahmah)

Berita