TABALONG, kalseltoday.com – Suasana di area parkir Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, mendadak mencekam pada Kamis (16/04/2026) siang. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JUM (49) yang bertugas memungut retribusi pasar, menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial DR (23) di kediamannya tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Kronologi: Pesta Miras Berujung Maut
Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman beralkohol bersama di area parkir pasar. Ketegangan muncul saat pelaku berniat berhenti minum, namun dipaksa oleh korban untuk terus melanjutkan.
Dalam pengaruh alkohol dan rasa tidak terima, pelaku DR kemudian menusuk dada kiri korban menggunakan sebilah pisau yang ia temukan di sekitar lokasi kejadian. Akibat luka serius tersebut, JUM segera dilarikan ke RSUD H. Badaruddin Tanjung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Motif: Dendam Lama yang Tersulut Alkohol
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa tindakannya tidak hanya dipicu oleh pengaruh miras, tetapi juga dendam pribadi yang sudah lama terpendam.
"Pelaku mengaku pernah ditodong senjata tajam oleh korban beberapa waktu lalu. Rasa dendam itu muncul kembali saat mereka minum bersama dan terjadi perselisihan," jelas pihak kepolisian.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- Satu buah kumpang (sarung) pisau.
- Satu lembar baju dengan noda darah milik korban.
- Pakaian dalam bernoda darah.
Sementara itu, senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku masih dalam tahap pencarian oleh petugas di lapangan.
Komitmen Polres Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
"Kami akan mendalami seluruh fakta untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan," pungkas Iptu Heri Siswoyo. (***)


Berita