AMUNTAI, kalseltoday.com – Jajaran Polsek Banjang bersama Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026.
Seorang pria berinisial Fathurrahman (49), warga Desa Karias Dalam RT 003 Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan petugas pada Minggu (17/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Banjang, AKP Robby Ansharie Bahasuan, SH., MM menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Karias Dalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Banjang yang dibackup Unit Opsnal Sat Narkoba Polres HSU langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
“Pada penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di atas gantungan baju serta satu unit handphone milik terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan lanjutan sekitar pukul 21.30 Wita. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam yang diduga sengaja dibuang pelaku melalui ventilasi dapur rumahnya.
Di dalam kantong tersebut, petugas mendapati beberapa paket sabu lainnya lengkap dengan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip dan timbangan digital.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di bawah rumah pelaku disaksikan warga setempat dan diakui sebagai milik tersangka,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,26 gram dan berat bersih 1,93 gram.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip transparan, sendok dari kertas putih, timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (FR)
Berita