BANJARMASIN, kalseltoday.com - Perjuangan untuk membentuk daerah otonom baru berupa pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kembali bergema. Hal demikian dilaksanakannya sebuah rapat koordinasi panitia pelaksana pejuang penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Selasa (16/6/2026) di EXCELSO when coffee is your life style - Km. 5 Banjarnasin.
"Pertemuan hari ini adalah sebuah pertemuan untuk membicarakan kelanjutan perjuangan pembentukan kabupaten Gambut Raya," kata Suripno Sumas di saat memimpin repat di EXCELSO KM. 5 Banjarnasin, Selasa, (16/6/2026).
Selain itu, kata Suripno, rapat yang dilaksanakan adalah sebuah rapat yang bokehtdi katakan sebuah pertemuan koordinasi membahas kelengkapan persyaratan membentuk sebuah daerah otonom baru.
"Mengenai kelengkapan persyaratan silakan saja tanyakan dengan sekretaris anakda Aspihani, beliau bisa menjelaskan lebih detail," ucap Suripno Sumas sambil menunjuk ke saudara Aspihani sendiri.
Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr. H. Supian HK, SH, MH melalui Sekretaris Aspihani Ideris menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk membentuk daerah otonom baru itu adanya berita acara terlaksananya musyawarah desa.
"Musyawarah desa itu merupakan salah satu syarat administratif yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam proses pemekaran wilayah. Alhamdulillah wilayah Gambut Raya sudah menggelar musyawarah desa tersebut," kaya Aspihani Ideris menyampaikan saat di wawancarai awak media ini seusai rapat koordinasi Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Selasa (16/6/2026) di EXCELSO when coffee is your life style - Km. 5 Banjarnasin.
Syarat musyawarah untuk pemekaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemekaran mensyaratkan adanya Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) guna mendapatkan kesepakatan.
"Hasil Musyawarah Desa itu wajib dituangkan dalam Berita Acara yang di tandatangani oleh Kepala Desa (Pembekal), dan syarat ini lah yang bakal menjadi bahan pertimbangan bupati".
Selain itu pula, lanjut Aspihani, keputusan Musyawarah Desa itu menjadi bukti formal membuktikan adanya kesepakatan dari masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan.
"Musyawarah desa ini merupakan salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam sebuah persyaratan pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Alhamdulillah Musyawarah Desa se Gambut Raya di enam kecamatan yang masuk wilayah Gambut Raya sudah mencapai 90% (sembilan puluh persen)," beber tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini.
Aspihani yang di ketahui seorang Advokat/Pengacara juga Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional ini pun menjelaskan, selain Berita Acara Musyawarah Desa, proses pemekaran pembentukan kabupaten baru ini juga memerlukan syarat administratif pelengkap lainnya.
"Syarat administratif itu seperti persetujuan bersama DPRD Banjar selaku kabupaten induk dengan Bupati; Persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel," ujarnya.
Selanjutnya lagi kata Aspihani, dalam pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini juga harus emenuhi syarat dasar kapasitas daerah seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan potensi ekonomi.
"Syarat demikian sudah terpenuhi. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan berkirim surat ke DPRD Banjar untuk menindak lanjuti rapat dengar pendapat yang terdahulu bersama Komisi I DPRD Banjar," ujar Aspihani.
Intinya semua persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru sudah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dan semua berkas dokumen saya serahkan langsung ke Wakil Ketua 1 bapak HM Yunani D, SE selaku kepala Kesekretian Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Gambut Raya yang akan mekar dari Kabupaten Banjar memiliki luas wilayah sekitar sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 87 Desa / 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 300 ribu jiwa. (Tim)
Berita