JAKARTA, kalseltoday.com – Polemik antara anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, dengan kalangan wartawan parlemen berbuntut panjang. Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah diduga melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dengan menyebut mereka sebagai "gerombolan sirkus."
Laporan tersebut disampaikan KWP pada Jumat (31/7/2026), sehari setelah insiden yang terjadi di sela Rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengatakan pihaknya mengambil langkah etik karena menilai Deddy tidak menunjukkan iktikad untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang dianggap telah melukai martabat profesi wartawan.
"Kami sudah meminta beliau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, namun tidak dilakukan. Karena itu kami melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Erwin.
Menurut KWP, ucapan tersebut terlontar ketika sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke ruang rapat. Dalam suasana yang ramai, Deddy terdengar mengucapkan kalimat yang memuat kata "sirkus", yang kemudian ditafsirkan sebagai sindiran kepada wartawan yang sedang bertugas.
KWP menilai pernyataan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lembaga legislatif.
Dalam laporannya ke MKD, KWP turut menyertakan sejumlah bukti, termasuk rekaman video peristiwa tersebut. Laporan itu telah diterima dengan Nomor Pengaduan 78 dan diharapkan segera diproses meski DPR RI sedang memasuki masa reses.
Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan
Menanggapi polemik tersebut, Deddy Sitorus membantah keras tuduhan bahwa dirinya menghina wartawan. Ia menegaskan tidak pernah menyebut profesi wartawan dalam ucapannya.
Menurut Deddy, kalimat yang disampaikannya ditujukan pada kondisi ruang rapat yang dinilainya semrawut karena dipenuhi tenaga ahli, staf, dan peserta rapat yang masih berdiri di dalam ruangan meski telah tersedia balkon untuk menyaksikan jalannya rapat.
"Saya tidak menyebut wartawan. Yang saya maksud adalah situasi rapat yang sudah seperti sirkus karena terlalu banyak orang berdiri di dalam ruangan," tegas Deddy.
Ia juga meminta semua pihak melihat rekaman lengkap rapat agar konteks ucapannya tidak disalahartikan. Bahkan, Deddy menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk di Dewan Pers maupun MKD apabila diperlukan.
MKD Siap Tindaklanjuti
Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan laporan yang diajukan KWP akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut MKD akan memverifikasi kelengkapan laporan dan tidak menutup kemungkinan segera memanggil Deddy Sitorus meski DPR tengah memasuki masa reses.
"Kalau laporannya lengkap dan memenuhi syarat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," kata Nazaruddin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara lembaga legislatif dan insan pers. Sejumlah kalangan menilai komunikasi yang saling menghormati antara pejabat publik dan wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi. (Red)
Berita