Berita

Breaking News

BNN RI Musnahkan Barang Bukti dari 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan


JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 25 tersangka, Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara sekaligus upaya BNN RI memastikan barang bukti narkotika yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dan zat yang berkaitan dengan perkara, antara lain 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA, serta 437,5 mililiter etomidate.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNN RI juga memusnahkan sisa hasil uji laboratorium dari sejumlah perkara sebelumnya, berupa 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram ketamine.

Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 mililiter etomidate, serta 1.202 gram ketamine.

Pengungkapan Lintas Jalur

Rangkaian kasus yang ditangani BNN RI menunjukkan beragam jalur dan modus dugaan peredaran narkotika, mulai dari jalur darat dan laut hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi serta pemanfaatan perangkat vape.

Salah satu pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat.

Tim BNN kemudian mengamankan seorang pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi-Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/7/2026).

Pengembangan dilakukan melalui skema controlled delivery menuju Jakarta. Sehari kemudian, Rabu (29/7), petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MU dan R, di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan GUANYIWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 28.954 gram.

Menurut keterangan BNN, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan yang diduga dikendalikan oleh dua orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kerja Sama BNN dan Bea Cukai Ungkap Kiriman dari Malaysia

Kasus lainnya terungkap melalui kerja sama BNN RI dan Bea Cukai Batam terkait pengiriman paket dari Malaysia menuju Batam.

Petugas mengamankan penerima berinisial BAP di wilayah Batam pada Selasa (28/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari pemeriksaan paket, ditemukan dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang berdasarkan pemeriksaan mengandung narkotika golongan I dengan berat brutto 1.076,18 gram dan netto 937,7 gram.

Pengembangan terhadap BAP kemudian mengarah kepada pemesan berinisial E, yang diamankan di sebuah hotel di Kota Batam.

Petugas juga menyita alat komunikasi serta seperangkat alat hisap yang berisi cairan mengandung narkotika golongan I sebanyak 25 mililiter.

Ungkap Peredaran Narkotika melalui Perangkat Vape

BNN RI juga mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui perangkat vape di Batam.

Tiga orang berinisial E, TFS, dan NJ diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman narkotika golongan I berupa sabu dan narkotika golongan II berupa etomidate.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tablet yang mengandung MDMA dengan berat 58,24 gram, metamfetamina, serta cartridge vape yang berisi etomidate.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah apartemen dan rumah kos yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyimpan cartridge vape.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga mesin vacuum press.

Dalam rangkaian pengembangan tersebut, dua orang lainnya, AJ dan DA, turut diamankan.

Sabu Cair Sekitar 2,1 Ton Ditemukan di Kapal

Sementara itu, pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar dilakukan melalui jalur laut.

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8).

Kapal tersebut diketahui sebelumnya beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.

Setelah kapal dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, petugas melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Petugas kemudian menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan metamfetamin.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton metamfetamin cair.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang serta mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Sejumlah Pengiriman melalui Jasa Ekspedisi Digagalkan

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap sejumlah paket narkotika yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

BNN Kota Jakarta Utara, misalnya, menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi sabu dan dikirim dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Marunda, petugas memeriksa paket tersebut dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto sekitar 101,74 gram.

Paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BNN juga mengungkap dugaan peredaran ganja di lingkungan perguruan tinggi. Kasus tersebut bermula dari laporan salah satu kampus swasta di Jakarta yang menemukan sebuah tas hitam berisi sejumlah bungkus cokelat dengan daun kering yang diduga ganja, tembakau, tiga timbangan digital, serta sejumlah peralatan laboratorium.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial ZFP di salah satu ruangan kampus.

Dari pemeriksaan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat netto 189,95 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BNNP DKI Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan Ganja

Pada Jumat (28/8), BNNP DKI Jakarta juga mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis dan ganja di kawasan Jakarta Timur.

Informasi awal diperoleh petugas dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis melalui akun Instagram.

Setelah melakukan profiling, petugas mengamankan pria berinisial PDA alias P di kawasan Kebon Nanas Selatan II, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya menemukan sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis dan daun kering ganja.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja.

BNNP DKI Jakarta juga menggagalkan pengiriman ganja seberat sekitar 4.009 gram dari Medan melalui jasa ekspedisi JNE.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara pada Kamis (13/8). Petugas kemudian bersama pihak ekspedisi menemukan empat bungkus ganja berlakban cokelat di JNE Kedoya pada Jumat (14/8).

Petugas sempat melakukan pengawasan penyerahan melalui controlled delivery ke alamat tujuan di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Namun, penerima tidak berada di lokasi dan nomor telepon yang tercantum tidak dapat dihubungi.

Hingga Selasa (18/8), tidak ada konfirmasi pengambilan paket sehingga barang bukti diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sabu dari Medan Kembali Digagalkan

BNNP DKI Jakarta selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial HS (53) di depan rumahnya di Jalan Kesatrian V, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/8).

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu di dalam bekas kotak kaleng rokok.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka dan petugas menemukan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp2.245.000 yang dalam laporan disebut diduga berkaitan dengan transaksi.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 97,82 gram.

BNNP DKI Jakarta kemudian kembali menggagalkan pengiriman sabu seberat 199,5 gram dari Medan menuju Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pengungkapan berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Saat dilakukan pemeriksaan di kantor JNE Pemuda Rawamangun, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam paket.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendampingi kurir mengantarkan paket ke lokasi penitipan barang di sebuah indekos di Duren Sawit.

Namun, hingga pemantauan berakhir pada Senin (24/8), tidak ada pihak yang datang mengambil paket tersebut. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan guna mengungkap pengirim dan penerimanya.

Pemuda Diamankan Bersama Sabu dan Ekstasi

Pada Rabu (26/8), BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang pemuda berinisial IH alias N (22) di kamar kosnya di Jalan Madrasah II, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penindakan tersebut merupakan pengembangan dari penelusuran paket sabu yang dikirim dari Medan.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 26,9 gram dan 78 butir ekstasi dengan berat bruto 36,54 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan telepon genggam.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hampir 1 Kilogram Sabu dan Etomidate Diamankan

Kasus lainnya terjadi di sebuah kantor ekspedisi di Koja, Jakarta Utara.

BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial D (29) di kantor PT Mandala Sela Express, Sabtu (12/9).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Jakarta yang ditujukan kepada seseorang dengan nama “Kapten Laut Danu”.

Saat tersangka datang mengambil paket, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari pemeriksaan, ditemukan satu kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat brutto 1.039,4 gram dan netto 989,6 gram.

Petugas juga menemukan 81 bungkus plastik berisi cartridge cairan yang disebut mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dengan total volume 162 mililiter.

Menurut keterangan yang diperoleh petugas, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang yang berstatus DPO berinisial O alias K.

BNN Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Narkotika

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan beragam jalur yang digunakan dalam dugaan peredaran gelap narkotika, mulai dari jalur darat dan laut, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat vape.

BNN RI menyatakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan pengawasan serta penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.

BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Partisipasi masyarakat tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya bersama menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today