Berita

Breaking News

Bea Cukai Banjarmasin Ungkap Penyelundupan Emas 1,1 Kg dan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal


BANJARMASIN — Bea Cukai Banjarmasin mengungkap dua kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang September 2026. Penindakan tersebut meliputi dugaan penyelundupan emas seberat 1.126,97 gram (sekitar 1,1 kg) di Bandara Internasional Syamsudin Noor, serta pengamanan 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai di Kota Banjarmasin.

Perkembangan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Bea Cukai Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan Muhtadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, General Manager Bandara Syamsudin Noor, serta perwakilan Dandenpom XXII/2 Banjarmasin.

Dalam keterangannya, Tonny menjelaskan bahwa keberhasilan pengawasan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari pemeriksaan barang bawaan penumpang di bandara hingga penindakan terhadap distribusi rokok ilegal.

Penyelundupan Emas di Bandara

Kasus emas terungkap pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Syamsudin Noor menemukan citra mencurigakan pada mesin X-Ray saat memeriksa tas hand carry milik penumpang yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin. Petugas gabungan selanjutnya memeriksa penumpang berinisial MR, seorang warga negara India, dan menemukan tiga bungkus emas padat dengan berat total 1.126,97 gram tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,88 miliar, dengan potensi bea keluar sebesar Rp360,36 juta.

Tonny mengungkapkan bahwa modus membawa emas tanpa dokumen pabean seperti ini bukan pertama kali ditemukan. “Sebenarnya modusnya bukan baru, sama seperti kasus-kasus sebelumnya yang pernah kami temukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari informasi yang diperoleh, kedatangan MR ke Banjarmasin merupakan yang pertama kali. Meski demikian, kedatangan warga negara asing seperti dari India dan China ke Banjarmasin terbilang cukup sering terjadi.

Saat ini, perkara MR telah memasuki tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum melalui koordinasi ketat antara penyidik Bea Cukai dan kejaksaan.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Oki, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 2 Oktober 2026.

“Setelah menerima SPDP, kami melakukan koordinasi awal dengan Bea Cukai. Selanjutnya kami menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Apabila sudah lengkap, kami akan menerbitkan P-21 dan melimpahkan perkara untuk proses hukum selanjutnya,” terang Oki.

Penggagalan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain kasus emas, Bea Cukai Banjarmasin bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan BAIS TNI juga menindak dua unit truk yang mengangkut rokok tanpa pita cukai di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 211.600 bungkus atau setara 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Estimasinya, nilai barang mencapai Rp6,28 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp4,09 miliar.

Tonny menjelaskan bahwa penanganan kasus rokok ilegal ini masih dalam tahap penelitian. Detail hasil pemeriksaan akan disampaikan secara lengkap setelah seluruh proses pengujian selesai.

Dukungan penuh terhadap penindakan ini disampaikan Komandan Denpom VI/2 Banjarmasin, Letkol Cpm Adi Sugianto, S.I.P., M.Tr.Mil. Ia menegaskan pihaknya siap membantu dan menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran sesuai dengan tugas pokok serta kewenangannya.

Sinergi Antarinstansi dan Imbauan Kepabeanan

Bea Cukai Banjarmasin menilai koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam mendeteksi dan menindak setiap pelanggaran kepabeanan maupun cukai. Sinergi bersama TNI, AVSEC, kejaksaan, dan instansi terkait akan terus diperkuat.

“Koordinasi dan pertukaran informasi sangat penting untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan ketentuan dipatuhi sekaligus melindungi kepentingan penerimaan negara,” tegas Tonny.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar selalu memahami ketentuan ekspor, menyampaikan pemberitahuan pabean kepada petugas, serta memenuhi kewajiban pembayaran bea keluar sesuai aturan yang berlaku. (DW)

© Copyright 2022 - Kalsel Today