Berita

Breaking News

Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD HSS, Ranperda Pilkades Masuk Tahap Penyempurnaan

HSS — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS, Rabu (7/10/2026). Jawaban eksekutif disampaikan Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS dan dihadiri Ketua DPRD HSS, Wakil Ketua I, jajaran anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah memberikan tanggapan terhadap sejumlah pandangan, masukan, maupun pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD HSS terkait substansi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pemerintah daerah menilai berbagai pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi dan substansi regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten HSS.

Pemkab HSS menegaskan, penyusunan regulasi tersebut diarahkan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan secara tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Selain itu, regulasi mengenai pemilihan kepala desa diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Jawaban eksekutif ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum nantinya memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten HSS.

Melalui proses pembahasan yang melibatkan kedua pihak tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh substansi Ranperda dapat disusun secara komprehensif dan mengakomodasi berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Dengan demikian, ketika nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (FR)

© Copyright 2022 - Kalsel Today