BANJARMASIN – Kinerja penanganan perkara di jajaran Polresta Banjarmasin menunjukkan capaian positif. Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil menyelesaikan 94 dari 111 laporan yang ditangani.
Dengan capaian tersebut, persentase penyelesaian perkara mencapai 84,7 persen, atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Capaian itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (2/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa.
“Dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan dan sebagian lainnya dituntaskan melalui Restorative Justice (RJ),” ujar Riza.
Ia menjelaskan, dari total 111 laporan yang ditangani selama dua bulan tersebut, masih terdapat sejumlah perkara yang proses penyelesaiannya berjalan. Polresta Banjarmasin menargetkan perkara yang masih berproses dapat dituntaskan pada Oktober 2026.
Berdasarkan data penanganan perkara, kasus konvensional masih mendominasi laporan yang masuk ke Satreskrim. Pada Agustus 2026, perkara yang paling banyak ditangani didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara pada September 2026, perkara pencurian biasa menjadi salah satu jenis kasus yang paling dominan.
Menurut Riza, capaian penyelesaian perkara tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain penanganan perkara, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, personel Samapta hingga jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Ini merupakan hasil kerja keras bersama,” katanya.
Ke depan, Polresta Banjarmasin juga akan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan respons cepat, salah satunya layanan Call Center 110.
Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat melaporkan berbagai gangguan keamanan maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
“Melalui layanan 110 ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga gangguan keamanan cepat diatasi,” pungkasnya.
Polresta Banjarmasin memastikan upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan kejahatan akan terus ditingkatkan, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berita