HSU – Polsek Amuntai Tengah menyosialisasikan layanan Pengaduan Cepat Propam Polri Online berbasis QR Code kepada masyarakat di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri secara cepat, mudah, dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Amuntai Tengah tidak hanya memasang stiker QR Code layanan pengaduan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara mengakses dan menggunakan fasilitas digital tersebut.
Empat personel yang terlibat dalam kegiatan itu yakni Aipda Dwi Hartono, Bripka Sugeng Ari Wibowo, Bripka Roy Hermawan, dan Bripda M. Zainal Hilmi.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memindai QR Code menggunakan telepon seluler. Dengan demikian, warga tidak harus datang langsung ke kantor kepolisian untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri.
Kapolsek Amuntai Tengah, IPDA Sulistono, S.Sos., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan kemudahan akses pelayanan sekaligus membuka ruang pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja anggota kepolisian.
"Melalui layanan Pengaduan Cepat Propam Polri Online ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Kami berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana pengawasan demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional dan berintegritas," demikian kutipan redaksional yang disiapkan untuk Kapolsek.
Layanan pengaduan berbasis QR Code ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan tercatat dan selanjutnya ditangani melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku di lingkungan Propam Polri.
Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian.
"Polres HSU mendukung kemudahan akses pengaduan masyarakat melalui layanan QR Code Propam Polri. Kami ingin masyarakat memiliki ruang yang mudah dan terbuka untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran anggota Polri. Setiap pengaduan tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," demikian kutipan redaksional yang disiapkan untuk disampaikan melalui Kasi Humas.
Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme pengaduan sekaligus berani menyampaikan laporan apabila menemukan tindakan anggota Polri yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Polsek Amuntai Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat guna mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan semakin dekat dengan warga.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker QR Code tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Berita