Kalseltoday.com, Genderang perang terhadap judi terus digalakkan oleh aparat penegak hukum. Sebagai bentuk keseriusannya, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap perjudian online dengan mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku beserta barang bukti, Sabtu (20/08/2022) pukul 23.30 Wita.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. menerangkan para pelaku yang masing-masing berinisial KR (28), MS (26), AH (44), H (35), R (49), S (35), dan F (36) tersebut, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya judi online di sebuah warung beralamat Komplek Batola Residence Blok D Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita barang bukti 1 buah Handphone merk Oppo A9 dan Uang tunai sebesar Rp.141.000 (Seratus empat puluh satu ribu rupiah).
Ketujuh pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Batola diketahui melakukan judi online dengan akun di situs website OLXTOTO. Dan atas perbuatan para pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. ditempat terpisah mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh pihak Polres Batola.
Editor : Tim
Berita