Foto istimewa

Kalseltoday.com, Rantau - Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MZ (25) tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Penangkapan terhadap tersangka diungkap dalam Konferensi Pers di Pimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa, (20/09/2022).

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers mengatakan, tersangka MZ (25) sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019 lalu hingga 2022.

"Tersangka menjalankan aksinya mencabuli korban yang berinisial AF (14) yang ingin melangsungkan pernikahan," jelasnya.

AKBP Ernesto mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap, karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya bahwa dirinya telah diperkosa tersangka dari 2019 hingga saat ini.



"Jadi, tersangka ini, menyetubuhi korban sejak berusia 12 tahun," jelasnya.

AKBP Ernesto mengatakan berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kita (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan penangkapan dilakukan di tempat dimana tersangka bekerja sehari-hari.

(Redaksi)