Bawa Sebilah Parang, Pria di Kapuas Diamankan Polisi

Tersangka saat di amankan (foto Humas Polres Kapuas)


Kalseltoday.com, Kapuas -  Seorang pria berinisial I (42) warga Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan Anggota Kepolisian Resort Kapuas lantaran gerak-gerik mencurigakan dan diduga membawa sebilah parang panjang, pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 petang.


Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, Personil Polres Kapuas melaksanakan patroli di simpangan belokan Jalan Sei Asam sekitar Jalan lintas Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah.


Barang bukti yang di amankan dari pelaku


Pria itu tak berkutik saat petugas mendapati sebilah parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih  60 cm dan lebar 3 cm yang dipegang pelaku.


Akibatnya pelaku langsung di amankan oleh petugas Kepolisian, selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Menindaklanjuti adanya informasi sejumlah kelompok orang yang mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," kata Iyudi Hartanto, 22 Oktober 2022.


Ia menambahkan, kepada pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951, dugaan Tindak Pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa ijin. (Spy)


0/Post a Comment/Comments