Foto istimewa |
Kalseltoday.com, Palangkaraya - Seorang duda anak satu di Kota Palangkaraya berinisial R (42), diamankan Kepolisian Sektor Sabangau. Polisi mengamankan R karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap istri orang untuk mengajak berhubungan intim.
Kapolsek Sabangau Ipda Ali Mahfud mengatakan, pelaku yang merupakan tetangga korban itu ditangkap setelah petugas mendapat laporan korban pada Minggu, 16 Oktober 2022, di kutip melalui borneonews.co.id
Peristiwa tidak patut ditiru itu terjadi di rumah korban wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Minggu dini hari, 16 Oktober 2022.
Pelaku secara mengendap-ngendap masuk rumah korban melewati pintu belakang pada dini hari.
Pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim. Namun korban tidak mau. Pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yang telah ia persiapkan dari rumah.
Belum sempat melakukan, niat bejad pelaku keburu kepergok keluarga suami korban. "Keluarga suami korban terlebih dahulu mengetahui saat pelaku masuk ke rumah korban," kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim, Aiptu Edi Prianto, Senin, 17 Oktober 2022.
Untuk diketahui, kata Kapolsek, korban mengalami cacat pada tangannya dan begitu juga pada suaminya yang mengalami tunanetra (buta).
"Perbuatan pelaku terhadap korban, sudah kedua kalinya. Satu bulan yang lalu, aksi pelaku berhasil melakukan hubungan intim dan saat ini, tidak berhasil keburu ketahuan keluarga suami korban," terangnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti pakaian dan satu bilah Sajam diamankan di Mapolsek Sabangau. "Terhadap pelaku dijerat UU darurat. Namun perbuatan pelaku sudah kedua kalinya, kasus ini tetap kami proses," pungkasnya. (Red)
Berita