Foto : Humas Polres Kapuas |
Kalseltoday.com, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (34), lantaran diduga mengedarkan ribuan butir obat tanpa ijin, pada hari Selasa, 25 Oktober 2022, sekitar pukul 12.40 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi membenarkan peristiwa penangkapan M di kediamannya di Jalan Mahakam RT 21 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kasatresnarkoba mengungkapkan, selain pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa ijin diantaranya 3.708 obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo SAMCO, 40 keping (400 butir) obat dengan merk SAMCODIN, 125 keping (1.500 butir) obat dengan merk SELEDRYL, 1 buah toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning. 1 buah toples bulat tanpa tutup, 2 buah gunting, 10 pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp. 695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
"Pelaku berhasil diamankan dikediamannya beserta barang bukti. Kemudian diproses lebih lanjut di Polres Kapuas," kata IPTU Subandi, Rabu, (22/10/2022).
Ia menambahkan, terlapor tertangkap tangan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar junto memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu junto mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana. (SAM/red)
Berita