Polres Palangkaraya Amankan Seorang Pengedar Sabu Seberat 1,1Kg


Kalseltoday.com, Palangkaraya - Polres Palangkaraya Polda Kalteng berhasil mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30).


Pelaku sendiri di amankan petugas di Jalan Temanggung Kanyapi I (KOZY Guest House pintu nomor 3) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. 


Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya pun membenarkan penangkapan terduga pelaku DP pemilik barang jenis sabu. 


Kompol Asep menegaskan, tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan dari 40 paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan sabu sekitar 1.142, 57 gram, Senin (14/11/2022) siang.


"Jadi memang, kami telah mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30)," katanya, di kutip dari Bacakabar.id


Diterangkannya, pada pengungkapan tersebut pihaknya juga mengumpulkan 1 unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes china, 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam sebagai barang bukti.


"Pada kasus ini, terduga pelaku berinisial DP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya. (Red)

0/Post a Comment/Comments