Tega, Ayah Tiri di Banjarmasin Aniaya Balita Hingga Tewas

Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Seorang balita laki-laki berumur 3.5 tahun di Pekapuran, Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, meninggal dunia dengan cara tidak wajar pada Senin (31/10/2022) dinihari.


Belakangan, diketahui bahwa balita berinisial MR ini meninggal dunia akibat menerima penganiayaan dari sang ayah tiri yakni AN (39).


Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menyampaikan pihaknya telah menahan AN sejak Senin sore.


Sebelumnya pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diperiksa secara intensif hingga akhirnya tak bisa berkelit lagi.


"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi, pemeriksaan mengerucut pada ayah tiri korban yang akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Kompol Thomas di kutip dari Tribunbanjarmasin.com


Di samping itu, AN mengaku kesal karena korban sering buang air di tempat tidur.


"Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya. Sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku namun diancam akan dihabisi bila ikut campur," lanjut kasat reskrim.


Adapun terungkapnya kejadian ini berawal dari kecurigaan tetangga atas kematian MR yang tidak wajar.


Senin (31/10/2022) tengah malam, ayah tiri MR panik karena bocah lelaki itu tak kunjung bangun.


Badannya sudah mengalami panas sejak Minggu sore.


AN dan ibu balita itu, J, berusaha membangunkan MR namun bocah itu tidak merespons sama sekali.


AN kemudian meminta tolong pada warga sekitar yang kemudian seorang bidan pun dipanggil untuk memeriksa MR.


Sayangnya, setelah diperiksa bidan, bocah itu pun dinyatakan meninggal dunia.


Ketua RT setempat merasa kematian MR janggal.


Ditambah di sekujur tubuh korban tampak ada luka lebam.


Ketua RT juga mendengar informasi bahwa MR meninggal diduga akibat mendapatkan penganiayaan.


Atas dasar hal itu, ketua RT melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah yang kemudian diambil alih oleh Unit PPA satreskrim Polresta Banjarmasin.


"Saksi yang merupakan tetangga AN pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 20.00 saat melintas mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban, lalu dinihari sekitar pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau MR telah meninggal dunia," urai Kasat reskrim.


Tetangga ini pun bertanya pada ibu MR apa penyebab kematian bocah itu.


Ternyata pengakuan dari J, sebelum MR meninggal, dia sempat dipukul AN dan dicekik lehernya sampai tidak sadarkan diri.


Pihak kepolisian bersama RSUD Ulin kemudian melakukan autopsi atas persetujuan pihak keluarga.


Hasilnya, dokter menyimpulkan adanya tanda mati lemas akibat trauma di bagian kepala dan adanya resapan darah di hampir seluruh bagian kepala bocah itu.


AN pun terjerat hukuman seperti pada Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)


0/Post a Comment/Comments